Tembuku, 5 Mei 2026
Setelah satu tahun berjalan, Anggota BPD melaksanakan tugas dan kewajibannya Tahun Anggaran 2025, anggota BPD mengadakan kegiatan rapat untuk penandatanganan Laporan Kinerja BPD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua BPD Desa Tembuku I Nengah Rajeg.Laporan Kinerja BPD wajib untuk dibuat oleh pengurus BPD sebagai laporan ke daerah/Kabupaten bahwa BPD sudah melaksanakan tugas dan fungsinya selama setahun berjalan.Agar laporan tersebut sah harus ditandatangani oleh seluruh Anggota BPD.