Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Artikel

PENGUMUMAN

02 Oktober 2021 23:51:33  Administrator  1.839 Kali Dibaca  Berita Desa

Tembuku, 3 September 2021

    "Om Swastiastu"

     Diinfokan kepada masyarakat umum yang belum melunasi pajak kendaraan silahkan datang langsung ke Kantor Samsat terdekat.

    Mari kita semua taat membayar pajak! Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, membayar pajak adalah suatu hal yang wajib dijalankan.Tak bagi Wajib Pajak yang juga memiliki kendaraan bermotor, diharuskan untuk membayar pajak kendaraannya juga. Bagi pengendara kendaraan wajib untuk membayar kendaraan setiap 1 ( satu) tahun sekali, namun Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau melakukan penambahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan penambahan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai bentuk persyaratan yang menyatakan bahwa kendaraan yang dimiliki dan legal untuk beroperasi di jalanan umum.

    Untuk pembayaran pajak kendaraan 1 (satu) tahun sekali, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melaui sistem online, namun berbeda dengan pembayaran pajak untuk memperpanjang STNK dan juga TNKB yang dilakukan 5  (lima) tahun setiap jatuh tempo masih harus dilakukan di kantor Samsat induk setiap daerah.

     Untuk syarat-syarat dan ketentuan membayar pajak kendaraan bisa hub Nomor Telpon yang tertera pada Foto Pengumuman.

   KESEMPATAN YANG SANGAT BAIK AYO MANFAATKAN DISKON PAJAKNYA CUKUP BAYAR 2 ( DUA ) TAHUN BAGI YANG NUNGGAK PAJAK MIN 3 ( TIGA ) TAHUN !!!

     Terimakasih.

     " Om Santih, Santih, Santih, Om".

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SiPeDe SIKS-NG

 Media Sosial

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.569
    Kemarin:3.659
    Total Pengunjung:2.631.961
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.170
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

22 Juni 2018 | 38.352 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 37.076 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 36.456 Kali
PKK
30 April 2014 | 36.453 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 36.378 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2013 | 36.360 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
06 November 2014 | 36.260 Kali
Pemerintahan Desa

 Hubungi Kami

Hubungi Kami

Hubungi Kami