" Om Swastiastu,
Om Awignamastu,
Salam Kerukunan".
Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Berdasarkan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali;
2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Bru; dan
3. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Memperhatikan:
1. Semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 perhari; dan
2. Semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali akan segera diberlakukan sejak tanggal 3-20 Juli 2021.
Kebijakan ini bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 ini secara resmi diumumkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis ( 1/7/2021), oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.
Dimohon dengan sangat untuk dengan sungguh-sungguh berpartisipasi di dalam menjalankan SE Gubernur dimaksud yang isinya sudah cukup jelas terlampir.Semoga pandemi ini segera berakhir dan bisa kembali beraktivitas kembali normal.