You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tembuku
Desa Tembuku

Kec. Tembuku, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Situs Resmi Desa Tembuku, Media Komunikasi dan Informasi Pemerintah Desa Tembuku dengan seluruh lapisan masyarakat

Kegiatan Perbekel Desa Tembuku Jumat 4 Pebruari 2021

Administrator 04 Februari 2022 Dibaca 1.198 Kali
Kegiatan Perbekel Desa Tembuku Jumat 4 Pebruari 2021

Tembuku, 4 Pebruari 2022

      Jumat, (4/2) bertempat di D' Umah Bali Desa Undisan, Kec.Tembuku, Kab.Bangli, Perbekel Tembuku bersama  5 Perwakilan dari Pemerintah Desa Tembuku menghadiri kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus Pendaftaran Badan Hukum & MAD Pertanggungjawaban Tahun 2021 BUMDESMA  SEJAHTERA MANDIRI KEC.TEMBUKU.

      Tampak hadir dalam MAD antara lain Kepala Dinas PMDPPKB Kab.Bangli, Camat Tembuku yang diwakili oleh Kasi Pem, Ketua BKDA, TA.Kab.Bangli, Perbekel se-Kec.Tembuku, Ketua BPD se-Kec. Tembuku, Tokoh Masyarakat Desa se- Kec.Tembuku, Perwakilan dari Komunitas Perempuan, Tim Verifikasi BUMDES  Bersama, Pendamping Desa Kec.Tembuku, dan Pengurus BUM Des Bersama  Sejahtera Mandiri Kec.Tembuku

     Adapun acara MAD yaitu:

- Penjelasan Maksud dan Tujuan MAD yang disampaikan oleh Ketua BKAD,

- Arahan dari Kepala Dinas PMDPPKB Kab.Bangli, 

- Penetapan Peraturan Perbekel Bersama,Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, SOP,

- Penyampaian Laporan Tutup Buku BUM Desa Bersama Tahun 2021,

- Perencanaan Keuangan BUM Desa Bersama,

- Diskusi tanya jawab,

-  penutup dengan Penyerahan Pembagian Hasil Usaha secara simbolis, serta Penyerahan Doorprice untuk kelompok lancar.

          Pada kesempatan tersebut Perbekel Desa  Tembuku menyarankan agar di dalam pembuatan laporan agar memperhatikan penulisan dengan teliti, terlebih pada penulisan Angka ( nominal ) supaya tidak terjadi kesalahan pada laporan.

      Dari Pendamping Desa Kec.Tembuku memaparkan Peraturan itu berlaku mulai sejak ditetapkan, kalau belum ditetapkan tidak bisa diberlakukan.Intinya setiap Pelaporan yang ada,  ini berkaitan tentang Musyawarah Antar Desa Pertanggungjawaban BUM Des Bersama tetap mengacu pada aturan yang lama, karena secara persentase juga walaupun ditentukan di Bulan Desember diberlakukan Peraturan yang baru itu sudah mencapai 90% diberlakukan Peraturan yang lama, kecuali terjadi kesepakatan-kesepakatan yang khusus.

      Kegiatan MAD berjalan lancar dan komunikatif 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image