Tembuku,5 April 2022
Menindaklanjuti Surat Permohonan Bantuan Mediasi Sengketa Tanah Ayahan Desa, Desa Adat Tembuku Kelod Nomor : 028 /DA. TBK / II / 2022 tanggal 18 Pebruari 2022. Pemerintah Desa Tembuku mengadakan kegiatan mediasi Tanah Ayah Desa, Desa Adat Tembuku Kelod, Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Mediasi dihadiri oleh I Nyoman Wandri dari unsur Majelis Adat Kabupaten Bangli, Camat Tembuku ( I Putu Sumardiana SSTP, MA).di dampingi Kasi Trantib Kecamatan Tembuku, Kapolsek Tembuku ( I Putu Gede Ardana,SH), Danramil Tembuku ( Kapten Inf. I Putu Suratnya), Majelis Alit Kec. Tembuku ( I Ngh Atub), Perbekel Tembuku ( Ketut Mudiarsa ),Bendesa Adat Tembuku, Kelod ( Dewa Anom ) dan Prajuru, Kadus Tembuku Kawan ( I Nyoman Sukayasa), Keluarga I Wayan Kesed, Kelurga Wayan Stop.
Kegiatan Mediasi dibuka oleh Perbekel Tembuku I Ketut Mudiarsa menyampaikan terimakasih atas kehadiran Majelis Madia Kab Bangli, Muspika Tembuku, Tripides serta Bendesa Adat dan Prajuru, Keluarga Wayan Kesed dan Keluarga Wayan Setop, Bhabinkamtibmas Desa Tembuku ( Aiptu I Wayan Weda Winarta), dan Babinsa Desa Tembuku ( Peltu Kadek Somenada )
Hasil daripada mediasi sudah mencapai kesepakatan secara mufakat dan tidak ada tekanan dari pihak manapun, dan kembali kepada kesepakatan yang telah mereka buat.
Perbekel Tembuku berharap kepada semua warga agar senantiasa menjaga kerukunan dan kebersamaan serta kekeluargaan yang harmonis, sehingga keamanan secara menyeluruh di wilayah Desa Tembuku bisa terwujud.