telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Tembuku tahun anggaran 2022, Tembuku (25/10/2023).
dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh tim tim audit Inspektorat kabupaten bangli dan diterima langsung oleh perbekel Tembuku (I KT Mudiarsa) Beserta Jajaranya.
adapun dasar Surat Tugas Inspektorat daerah Kabupaten Bangli No : 091/ 2306 /Audit /Ir.I/Itda. yang dikeluarkan langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bangli ( Jero Penyarikan A.Widata, S.Ag.,M.Si)dengan dasar Hukum Permendagri nomor 84 tahun 2022, Perbup Bangli No 78 Tahun 2021, Perda Kab. Bangli Nomor 13 tahun 2023, dan Keputusan Bupati Bangli Nomor 700/7/2023 ,adapun daftar nama Tin pemeriksa pengelolaan keuangan desa tembuku tahun 2023 yaitu ; Made Adnyana , S.Sos ( pengendali mutu), I Dewa Ayu Agung Rismawathi, SSTP (Pengendali Teknis), Desak Kompyang Astiti (Ketua Tim), I Putu Setiadana, Se (anggota), Ida Ayu Sri Bagiani ( Anggota), Ida Ayu Made Oka (Anggota), Ni Nyoman Eltarini, S,Sos ( Anggota).
adapun tujuan surat tugas Inspektorat yaitu melakukan audit Pengelolaan Keuangan Desa Pada Kantor Perbekel Desa Tembuku , Kecamatan Tembuku , ,ulai tanggal 23 oktober 2023 sampai 03 november 2023.
berkas audit pengelolaan keuangan Desa Tembuku Yang diminta berupa data
1. perangkat desa
2. luas wilayah
3. batas wilayah
4. jumlah penduduk
5. jumlah KK
6. wajib KTP
7. nama dusun , Banjar Adat
8. jumlah ADD
9. Jumlah Dana Desa
10. Jumlah PAD
11. buku kas umum, buku bank, bukti setoran pajak
12. RPJMDesa
13. Sk-Sk dan PERDES
14. APBDES
15. Laporan Pertanggujawaban
16. Proposal Bansos Hibah
17. Buku Inventaris
18. Rekening Koran
19. RKPD
20. SPJ ADD
21. SPJ Bagi Hasil Pajak
22. SPJ Retribusi
23. Spj Pad
24. SPJ Silpa
25, SPJ BKK