Desa Tembuku berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Bali yang diadakan di Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.
Anugerah keterbukaan informasi publik merupakan bentuk apresiasi komisi informasi pusat kepada badan publik yang konsisten menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Desa Tembuku masuk diantara 11 desa ya ditetapkan oleh Kominfo Provinsi Bali sebagai Desa Transparan yang mana Desa Tembuku merupakan satu satunya desa Di Kabupaten Bangli yang memperoleh predikat ini.
Predikat Desa Transparan bukan hanya sebagai penghargaan administratif melainkan menjadi pengingat dan komitmen untuk Desa Tembuku agar terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang terbuka.