Ayo buang sampah residu pada tempatnya.
Yang kita ketahui bersama bahwa sampah residu adalah jenis limbah yang tidak bisa didaur ulang atau terurai seperti popok, styrofoam, dll yang jika tidak dikelola dengan benar dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Pemerintah Desa Tembuku dalam hal ini sudah rutin melakukan pengelolaan sampah residu yang diangkut setiap seminggu sekali dan juga sudah menyediakan fasilitas tempat sampah khusus untuk residu di masing-maisng banjar dinas sehingga masyarakat lebih mudah untuk membuang sampah residu.
Pengangkutan sampah residu ini bersumber dari APBDesa Tembuku Tahun 2025.