Dana Desa ( DD) Desa Tembuku Tahun 2022
Sosialisasi Pengolahan Sampah Berbasis Sumber Kolaborasi Banjar Dinas dan Adat
Kunjungan PMU dan PPK Program Kotaku di Desa Tembuku
Bupati Bangli Buka Kawasan Wisata Air Terjun Tukad Cepung
Rapat Pra Musdes RKP Tahun Anggaran 2022
APBDES Tembuku TAHUN ANGGARAN 2021
Profil Desa Tembuku
Pemdes Tembuku Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
Berita Utama
-
Bangli – Air terjun Tukad Cepung merupakan salah satu destinasi wisata alam yang terletak tidak jauh dari pusat Kota Bangli, tepatnya di Desa Penida Kelod, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Keberadaan Tukad Cepung menambah variasi tujuan wisata alam yang dapat dikunjungi, hal ini juga semakin memperkuat posisi Kabupaten Bangli sebagai salah satu kawasan wisata alam di Bali. Pengelolaan kawasan objek wisata ini dilakukan secara lokal dengan melibatkan pihak setempat. Selain itu, daya tarik utama air terjun ini terletak pada aliran air ...
Artikel Terkini
-
Lahirnya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa mengembang paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. UU Desa ini tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia. UU Desa yang disahkan pada akhir tahun 2013 lalu juga mengembangkan prinsip keberagaman, mengedepankan azas rekognisi dan subsidiaritas desa. Lain daripada itu, UU Desa ini mengangkat hak dan kedaualatan desa yang selama ini terpinggirkan karena didudukan pada posisi sub nasional. Padahal, desa pada hakikatnya adalah ...
-
Makna kata “kader” sebagaimana lazim dipahami dalam sebuah organisasi, adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (orang kunci) dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi mewujudkan visi misinya. Dalam konteks desa, Kader Desa adalah “Orang Kunci “ yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita bersama. Kader Desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapiran masyarakat desa. Baca selengkapnya ...
-
Demokratisasi Desa setidaknya harus memperhatikan empat hal berikut. Pertama, hubungan-hubungan sosial yang ada di Desa terbangun dari pergaulan sosial secara personal antar sesama penduduk Desa yang telah berlangsung lama. Bahkan, banyaknya Desa-desa di Indonesia yang usianya jauh lebih tua dari usia Negara Republik Indonesia menandai bahwa hubungan-hubungan sosial tersebut telah sangat lama terbentuk. Apabila nasionalisme atau perasaan kebangsaan di tingkat Negara terbentuk secara imajiner, seperti danyatakan oleh seorang antropolog, perasaan ...
-
Paradigma Baru mengenai Desa tersebut juga sejalan dengan peran kepala Desa dalam memimpin Desa di era pembaharuan Desa seperti sekarang ini. Penjelasan UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Baca selengkapnya ...
-
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran ...
-
Berbicara mengenai sejarah singkat Desa Tembuku bahwa sepanjang penelitian kami dan hasil wawancara sesepuh/tokoh-tokoh masyarakat Desa yang ada pada saat ini, pada hakekatnya tidaklah mempunyai sejarah secara tertulis, sehingga apa yang dapat kami kemukakan dalam penyusunan RPJM ini berdasarkan cerita dari para orang tua / tokoh masyarakat, jadi disini masih bersifat kabar yang kurang jelas kebenarannya. Konon pada waktu dahulu kala, ada sekumpulan orang yang datang ke Desa ini. Untuk mempertahankan hidupnya, ...
-
Dalam rangka memperluas wawasan masyarakat di pedesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beserta pegiat dan pengamat desa berupaya menyusun buku-buku tentang tata kelola pemerintah desa. Berikut buku - buku tersebut disajikan di Perpustakaan Desa Susut ...
-
Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.
Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat ...